Kami mencoba menemukan definisi arti kata yang menjadi topik tulisan OOT kali ini.
Menurut Wikipedia Indonesia,
Plagiarisme atau sering disebut plagiat adalah penjiplakan atau pengambilan karangan, pendapat, dan sebagainya dari orang lain dan menjadikannya seolah karangan dan pendapat sendiri.[1]
Plagiat dapat dianggap sebagai tindak pidana karena mencuri hak cipta orang lain. Di dunia pendidikan, pelaku plagiarisme dapat mendapat hukuman berat seperti dikeluarkan dari sekolah/universitas.
Bagaimana jika yang dijiplak itu mechanical seal?
Anda mau membeli mechanical seal jiplakan [2]?
Atau Anda suka mechanical seal Produk Keagenan Anda dicopy tanpa ijin ?.
Referensi:
- KBBI, 1997: 775
- Artikel-artikel di website ini ternyata di copy habis-habisan untuk kepentingan komersial tanpa ijin oleh beberapa supplier mechanical seal yang mengabaikan hak intelektual dalam tulisan. Kepada pihak-pihak tersebut, dengan ini diminta untuk menghapus tulisan dan meminta maaf dalam websitenya dalam waktu 18 hari. Jika tidak dipenuhi, maka kami akan mengumumkan identitas Anda selaku penjiplak tak berbudaya dan pelanggar hak intelektual. Jika materi web anda saja berasal dari jiplakan, bagaimana orang percaya produk Anda itu asli dan bukan tiruan?
Hajar aja Gan..
Blog juga memiliki hak cipta kan!
Posted by Fandi | Agustus 23, 2011, 8:47 pmUmumkan aja.. biar kita tahu siapa Plagiat2 ituh
Posted by rudy | Agustus 23, 2011, 8:49 pmjelas mesti di infokan ke semua komunitas pemake seal tuh..
Posted by tjiwi | Agustus 23, 2011, 9:53 pmsuppliernya masuk ke tempatku ndak ya..
Posted by sdrmadji -ekamas | September 1, 2011, 8:04 am